TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAGIAN SUMBER DAYA ALAM
BAGIAN SUMBER DAYA ALAM
Kepala Bagian Sumber Daya Alam
Bagian Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) huruf dipimpin oleh seorang kepala Bagian.
Kepala Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewajiban melaksanakan pengkoordinasian perumusan kebijkan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Energi dan Air.
Kepala Bagian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
Penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Energi dan Air;
Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Energi dan Air;
bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencampaian tujuan kebijakan dibidang Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Energi dan Air; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.
Kasubag Sumber Daya Alam Pertanian, Kelautan, Kehutanan dan Perikanan
Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertanian, Kelautan, Kehutanan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
Kepala Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
Menyusun bahan dan data serta analisa dibidang Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelauatan dan Perikanan;
Menyusun bahan perumusan kebijakan dibidang Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelauatan dan Perikanan;
Melaksanakan Koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan dibidang Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelauatan dan Perikanan;
Menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan dibidang Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelauatan dan Perikanan;
Melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi serta pelaporan dibidang dibidang Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelauatan dan Perikanan; dan
Memfasilitasi dan pembinaan dibidang dibidang Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelauatan dan Perikanan.
Kasubag Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup
Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b dipimpin oleh seorang kepala Sub Bagian.
Kepala Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
Menyusun bahan dan data serta analisa dibidang Pertambangan dan Lingkungan Hidup;
Menyusun bahan perumusan kebijakan dibidang Pertambangan dan Lingkungan Hidup;
Melaksanakan Koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan dibidang Pertambangan dan Lingkungan Hidup;
Menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan dibidang Pertambangan dan Lingkungan Hidup;
Melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi serta pelaporan dibidang Pertambangan dan Lingkungan Hidup; dan
Memfasilitasi dan pembinaan dibidang Pertambangan dan Lingkungan Hidup.
Kasubag Sumber Daya Alam Energi dan Air
Sub Bagian Sumber Daya Alam Energi dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
Kepala Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
Menyusun bahan dan data serta analisa dibidang Su,mber Daya Alam Energi dan Air;
Menyusun bahan perumusan kebijakan dibidang Su,mber Daya Alam Energi dan Air;
Melaksanakan Koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan dibidang Su,mber Daya Alam Energi dan Air;
Menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan dibidang Su,mber Daya Alam Energi dan Air;
Melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi serta pelaporan dibidang Sumber Daya Alam Energi dan Air; dan
Memfasilitasi dan pembinaan dibidang Su,mber Daya Alam Energi dan Air.